bahasforex.com – Berinvestasi saham yang ternyata delisting tentu membuat investor kaget sekaligus panik. Apalagi untuk investor pemula dan menjadi bingung jalan dan solusi terbaik menyikapi saham delisting.
Namun sebelum kita membahas apa yang sebaiknya anda lakukan ketika saham delisting dan solusinya, tentu lebih baik kita membahas apa itu saham delisting terlebih dahulu agar anda lebih memahami mengenai saham delisting.
Apa itu saham delisting? Sebagai informasi, delisting adalah penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), dimana setelah saham delisting, maka saham tidak bisa lagi ditransaksikan di BEI. Walaupun status perusahaan yang telah delisting umumnya tetap menjadi perusahaan publik akan tetapi sahamnya tidak lagi tercatat di BEI. Perusahaan yang sahamnya sudah delisting, tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. Namun perusahaan yang sahamnya delisting diperbolehkan untuk kembali mencatatkan sahamnya di BEI sesuai ketentuan yang berlaku atau relisting yang bisa dilakukan enam bulan usai delisting efektif. Baca juga Apa saja Investasi Syariah Yang Murah dengan Modal Kecil?
Jenis Delisting Saham
Ada dua jenis delisting yang perlu anda ketahui, yakni :
Pertama adalah Voluntary Delisting atau Delisting Sukarela dimana emiten sendiri yang mengajukan delisting karena alasan tertentu. Seperti karena kebijakan perusahaan yang baru, bisa juga karena akibat merger, atau alasan lainnya. Delisting sukarela biasanya dipandang positif dimana emegang saham tidak perlu khawatir, karena ada kewajiban untuk menyerap saham di publik pada harga yang wajar dan umumnya harganya cenderung lebih tinggi daripada harga pasar. Baca juga Investasi Yang Cocok Buat Milenial Untuk Masa Depan
Dan kedua adalah Forced Delisting atau Delisting Paksa dimana delisting yang dilakukan oleh otoritas bursa (BEI) berdasar aturan yang berlaku. Seperti karena saham yang sudah disuspensi dua tahun berturut-turut karena tidak menyampaikan laporan keuangan, atau keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan dan tidak ada penjelasan, dan alasan lainnya. Umumnya perusahaan yang sahamnya didelisting paksa adalah perusahaan yang bermasalah dan investor saham yang memiliki saham yang delisting paksa pastinya menjadi pihak yang dirugikan.
Solusi Investasi Saham Delisting Untuk Investor
Bagi anda yang terlanjur memiliki saham terkena force delisting, ada dua hal yang bisa anda lakukan sebagai berikut.
Pertama, anda bisa menjual saham tersebut di pasar negosiasi, dimana BEI akan membuka suspensi saham yang akan delisting dalam waktu tertentu, biasanya beberapa hari. Namun suspensi hanya terbuka di pasar negosiasi. Jadi bagi anda yang ingin menjual saham terkena force delisting disarankan menjual saham tersebut dalam rentang waktu tersebut.
Namun perlu anda ingat, bahwa saham yang akan delisting biasanya adalah perusahaan bermasalah yang harga sahamnya anjlok di pasar negosiasi, jadi apabila anda ingin menjual pun belum tentu ada yang mau beli. Sebagai gambaran agar lebih jelas dimana contoh saham TRUB delisting di 12 September 2021 dan harga sahamnya di pasar reguler adalah Rp 50 (tersuspen). Investor bisa menjual sahamnya di pasar negosiasi sampai tanggal 15 September. Akan tetapi melihat harga di pasar negosiasi cuman dihargai 1 rupiah per lembar saham. Tentu tetap membuat anda merugi tapi setidak bisa sedikit menolong apabila anda memutuskan untuk menjualnya.
Cara yang kedua adalah anda bisa membiarkan sahamnya sebagai investasi, sebab perusahaan yang delisting biasanya tetap menjadi perusahaan publik dan bisa relisting lagi walaupun kecil kemungkinan untuk relisting lagi dan saham milik investor tetap masih ada. Akan tetapi untuk menunggu relisting lagi bagi perusahaan bermasalah sepeertinya agak susah, dimana bisa jadi akhirnya perusahaan tersebut tidak jelas lagi atau bahkan bangkrut dan sahamnya tidak memiliki nilai lagi.
Tetapi apabila yang terjadi sebaliknya dan perusahan relisting kembali, maka modal yang sudah anggap hangus, bisa kembali lagi bahkan berpotensi menjadi lebih besar lagi.
Hindari membeli saham calon delisting paksa
Perlu anda ketahui sudah banyak saham di BEI yang terkena forced delisting, seperti CPGT, INVS, TRUB, BRAU, TKGA, DAVO, ASIA, CPDW, IDKM, INCF, KARK, PAFI, PWSI, SAIP, MBAI, RINA, SIIP, SIMM dan lain sebagainya.
Banyak investor yang merugi karena “terjebak” karena tergiur untung besar, lalu sahamnya disuspensi dan akhirnya delisting. Namun itulah risiko dari investasi dimana dalam investasi tidak ada yang mutlak 100% memberikan anda profit. Yang perlu anda lakukan adalah jangan sampai membeli saham yang berpotensi delisting paksa, dengan cara jangan mudah tergiur membeli saham hanya karena harganya murah. Anda dapat menggunakan Analisis Fundamental untuk memilih saham terbaik. Saham yang fundamental nya baik, secara laporan keuangan, manajemen, dan memiliki tata kelola yang baik biasanya bukan saham calon delisting paksa.
Sekian informasi mengenai solusi investasi saham delisting untuk investor yang semoga berguna dan bermanfaat.