bahasforex.com – Dalam memilih sebuah broker, maka tindakan kehati-hatian serta penuh kecermatan harus selalu dilakukan agar anda tidak terjebak pada broker forex penipu yang marak dilakukan banyak oknum yang mengatasnamakan forex saat ini. Berikut daftar broker forex penipu di Indonesia menurut regulator yang harus anda ketahui dan hindari yang bisa anda simak dibawah ini.
Pentingnya memilih broker terpercaya yang akan menjadi mitra anda dalam trading forex tentu akan sangat berperan akan kelangsungan trading anda dalam jangka waktu yang lama serta menghasilkan profit. Dan jangan sampai anda terjebak pada broker penipu yang akan memanfaatkan anda untuk meraih keuntungan pribadi dan kelompok mereka.
Maka dari itu, untuk menghindari hal ini terjadi, maka anda harus bisa membedakan broker terpercaya dan penipu dengan cara meningkatkan pengetahuan anda tentang forex serta melakukan riset dan analisa terlebih dahulu sebelum benar-benar memilih broker. Dengan memperdalam pengtahuan anda tentang dunia trading forex, anda pun bisa membedakan penawaran yang logis serta masuk akal, dan tidak terjebak dengan iming-iming yang menggiurkan para broker penipu dimana biasanya mereka menawarkan profit besar dan pasti setiap saat.
Baca juga Apa Itu Forex Dana? Simak Penjelasannya dan Cara Menggunakannya
Faktor Broker Forex Penipu
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan broker forex dinyatakan sebagai broker forex penipu yang bisa anda simak sebagai berikut.
- Tidak terdaftar di regulator resmi seperti Bappebti di Indonesia atau regulator negara asal bagi broker forex internasional. Namun, memiliki klaim telah telah terdaftar di regulator.
- Izin resmi broker forex telah dicabut oleh regulator karena telah melakukan pelanggaran berat.
- Terjadi kasus gagal penarikan dana (withdraw) tanpa ada alasan yang jelas dan terbukti menipu trader atau investor.
Daftar broker forex penipu yang ada di Indonesia
Sebagai referensi, maka dibawah ini kami akan memberikan daftar broker penipu yang ada di Indonesia yang harus anda hindari dan memilih broker lainnya yang terpercaya dan telah memiliki izin dari regulator seperti Bappepti dan OJK.
Ini dia daftar broker penipu yang beroperasi di Indonesia sebagai berikut berdasarkan laporan yang dirilis oleh Bappebti
Baca juga Sesi Jam Buka Forex Trading Yang Harus Anda Ketahui
PT Arta Berjangka Nusantara
Pada 5 Juni 2008, Bursa Berjangka Jakarta membekukan status keanggotaan Artha Berjangka Nusantara. Dinukil dari Detik, perusahaan pialang ini terbukti melakukan beberapa pelanggaran berat sehingga masuk ke dalam daftar broker forex penipu karena beberapa hal seperti, alamat kantor dan nomor telepon yang tidak jelas sehingga menyulitkan nasabah untuk meminta pertanggungjawaban, nasabah sulit melakukan penarikan dana dari sisa equity yang nasabah miliki, dan pengunduran diri yang dilakukan oleh manajemen Artha Berjangka Futures, sehingga tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan.
PT Arta Mas Futures dahulu bernama PT Bimasakti Berjangka
Bappebti resmi mencabut izin PT Arta Mas Futures pada 9 April 2020. Pencabutan ini dilakukan karena status keanggotaan perusahaan pialang ini sebelumnya telah dibekukan oleh Bursa Berjangka Jakarta. Dilansir dari Kontan, Arta Mas Futures menghadapi gugatan dari tiga nasabah karena dianggap tidak mencairkan dana investasi nasabah dengan nilai masing-masing Rp2,48 miliar, Rp760,61 juta, dan Rp30,39 juta.
PT Axo Capital Futures
Bappebti mencabut izin PT Axo Capital Futures pada 30 Juni 2014. Pencabutan ini juga dilakukan oleh Bursa Berjangka Jakarta karena ditemukannya sejumlah pelanggaran sehingga masuk ke dalam daftar broker forex penipu yang harus Anda waspadai. Dilansir dari Bisnis, Bappebti menemukan bahwa Axo Capital Futures telah berpindah kantor. Perusahaan pialang ini juga menyalahgunakan uang nasabah untuk kegiatan operasional perusahaan.
Tidak hanya itu, Axo membuat agreement yang telah ditambahkan pasal-pasal yang bertujuan melemahkan posisi nasabah dan adanya transaksi nasabah yang tidak dilaporkan ke Bursa Berjangka Jakarta dan tidak didaftarkan ke Kliring Berjangka Indonesia.
Baca juga Aplikasi Trading Forex Android dan iOS
PT Graha Finesa Berjangka
Diduga menghimpun dana nasabah sampai 2,1 triliun, Bappebti telah mencabut izin PT Graha Finesa Berjangka, menyusul dibekukannya keanggotaan perusahaan pialang ini oleh Bursa Berjangka Jakarta. Total ada 61 nasabah yang melaporkan Graha Finesa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut beberapa laman berita, Graha Finesa memberikan informasi yang tidak lengkap dan menyesatkan yang memang bertujuan merugikan nasabah. Broker forex ini membujuk calon nasabah dengan cara tidak benar melalui media massa seperti membuka lowongan pekerjaan. Para pencari kerja ini dibujuk untuk berinvestasi di perusahaan pialang ini. Graha Finesa selalu memberikan penjelasan mengenai keuntungan yang berlipat ganda tanpa memberitahu adanya risiko investasi.
PT Buana Investment Global Futures
Bappebti dan Bursa Berjangka Jakarta membekukan izin PT Buana Investment Global Futures pada 7 Januari 2011. Dikutip dari laman Bisnis, perusahaan pialang ini masuk ke dalam daftar broker forex penipu karena melakukan tindakan ilegal yaitu menyalahgunakan dana nasabah yang ada pada segregated account.
PT Cayman Trust Futures
Bappebti juga mencabut izin Cayman Trust Futures pada 9 September 2008. Pencabutan ini dilakukan karena status keanggotaan perusahaan pialang ini sebelumnya telah dibekukan oleh Bursa Berjangka Jakarta. Cayman Trust Futures masuk ke dalam daftar broker forex penipu karena telah melakukan pelanggaran berat seperti tidak menyimpan dana nasabah di segregated account atau rekening terpisah namun di rekening perusahaan.
Dana nasabah tersebut pun disalahgunakan dengan menggunakannya untuk kepentingan operasional perusahaan dan membuka rekening di perusahaan pialang lain. Akibatnya nasabah kesulitan melakukan penarikan dana. CTF juga melakukan manipulasi data dalam menyusun laporan bulanan yang disampaikan kepada Bappebti dan BBJ serta KBI. Angka yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya.
PT Danagraha Futures
Dan terakhir daftar broker forex penipu yang dicabut izinnya oleh Bappebti adalah Danagraha Futures. Perusahaan pialang ini resmi dibekukan pada 9 Juli 2018 disusul oleh BBJ yang mencabut keanggotaan Danagraha Futures pada 11 Juli 2018.
Dilansir dari beberapa laman berita, perusahaan pialang ini memberikan iming-iming profit untuk trader atau investor sebesar 2%-3% per bulan melalui signal trading dan kelebihan signal trading ini diyakini bisa mendeteksi kerugian maksimal 6% dengan janji penarikan dana bisa dilakukan kapanpun. Namun, dana nasabah tidak kunjung dikembalikan. Total kerugian yang dialami oleh nasabah Danagraha Futures mencapai Rp13 miliar-14 miliar.
Demikian informasi mengenai broker forex penipu di Indonesia menurut regulator, semoga berguna dan bermanfaat untuk menambah referensi serta wawasan anda dalam tips memilih broker terbaik dan menghindari broker penipu. Agar lebih amannnya, direkomendasikan hanya memilih broker yang telah berizin dari Bappepti sehingga anda pun bisa trading dan aman karena broker yang anda pilih merupakan broker legal dan berizin legulator di Indonesia.