bahasforex.com – Investasi emas merupakan jenis investasi yang populer dilakukan masyarakat di tanah air sejak dulu dan hingga saat ini investasi emas masih menjadi primadona dalam dunia investasi selain investasi properti. Maka dari itu, marak ditemukan penipuan berkedok investasi emas yang harus anda hindari dimana telah memakan banyak korban.
Kepopuleran investasi emas di Indoneia banyak dimanfaatkan orang-orang tidak bertanggung jawab yang berusaha memperkaya diri dengan penipuan berkedok investasi emas dengan menawarkan berbagai macam sistem investasi yang terlihat menggiurkan dengan keuntungan berkali-kali lipat untuk menipu para korbannya.
Contohnya saja dimana pada tahun 2022 lalu, kasus investasi emas yang merugikan para korbannya hingga 1 trilliun rupiah dengan skema ponzi yang dilakukan seseorang bernama Budi Hermanto diadili di Pengadilan Negeri Tangerang dimana hal tersebut membuktikan banyaknya masyarakat yang mudah tertipu dengan penawaran investasi berkedok investasi emas. Kasus diatas bukan kasus pertama, sebab terdapat banyak kasus penipuan investasi emas lainnya.
Baca juga Investasi Tabungan Emas BSI, Syariah, Aman dan Menguntungkan
Berikut beberapa kasus penipuan berkedok investasi emas yang menyita banyak perhatian publik yang bisa anda simak sebagai berikut.
Penipuan Investasi Emas
Virgin Gold Mining Corporation
Investasi ini berkedok tambang emas, bukan emas batangan atau digital. Virgin Gold Mining Corporation alias VGMC adalah perusahaan yang berbasis di London, Inggris. menurut laporan Detik.com pada 2017, mereka menawarkan sebuah investasi saham tambang emas yang keuntungannya mencapai 10-20 persen tiap bulan.
Di tahun 2013, sempat tersiar kabar seorang investor mengaku telah berinvestasi di perusahaan itu sejak tahun 2010. Di tahun pertama, investasinya masih lancar, tapi pada 2012 mulai muncul masalah dan kabarnya dia sudah rugi Rp 2,5 miliar.
Korban mengaku membeli 170 lembar saham yang harga perlembarnya Rp 15 juta. Agen yang menawarkan investasinya juga menghilang. Belum lagi korban pun tidak pernah tahu di mana alamat kantor VGMC, karena dirinya selalu bertemu dengan sang agen di hotel berbintang.
Baca juga Begini Cara Investasi Emas di Pegadaian Bagi Pemula
Kasus CV Kebun Emas
Tepat pada Juli 2017, dua orang pelaku penipuan investasi emas berhasil dibekuk Kepolisian Surakarta. Kedua pelaku menawarkan investasi emas batangan ke calon investor dengan keuntungan lima persen per bulan.
Mereka beraksi lewat seminar dan mengatasnamakan CV Kebun Emas Indonesia. Investor diminta menyetorkan dana, dan dana tersebut digunakan untuk memberikan bunga ke investor lama.
Menurut laporan, para pelaku berhasil meraup dana sebesar Rp 2 miliar. Total investor yang menjadi korban atas penipuan ini mencapai 61 orang.
Baca juga 7 Investasi Saham Syariah Terbaik di Indonesia Terbaru 2023
Kasus GTI Syariah
PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) awalnya memperdagangkan emas, namun akhirnya mereka mengumumkan bahwa mereka sudah berubah jadi perusahaan investasi syariah pada 2011. Hebatnya, mereka berhasil dapat label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
PT GTI Syariah menjanjikan para nasabah mendapat bunga tetap 4,5% tiap bulan saat kontrak emas dicarikan kembali oleh perusahaan tersebut. Kabarnya jumlah dana nasabah yang berhasil mereka gelapkan mencapai Rp 10 triliun. Dan setelah dilakukan penelusuran, perusahaan ini ternyata didirikan oleh warga Malaysia bernama Ong Han Cun.
Dalam iklan GTIS yang muncul tahun 2012, dimana mereka mengusung promosi, “Udah gak zaman investasi emas hanya mengandalkan fluktuasi harga. Pertahankan nilai uang Anda. Nikmati kepastian keuntungan setiap bulan cashback 2 % dengan pembelian emas batangan di PT GTI.”
Adapun cara main dari investasi GTIS ini adalah investor diminta membayar dulu sebelum emasnya dikirim seminggu kemudian. Dan saat ingin menjual emas ke GTIS, uang hasil penjualan emasnya pun dicairkan dalam jangka waktu satu minggu.
Demikian informasi mengenai penipuan berkedok investasi emas yang harus anda hindari. Kesimpulannya anda waspada dalam melakukan segala jenis investasi, apalagi investasi tersebut menawarka keuntungan yang tidak masuk akal dimana hal tersebut merupakan upaya bujuk rayu agar bisa menjerat korbannya. Berinvestasi hanya pada perusahaan investasi yang memiliki ijin resmi dan telah terpercaya.