Fatwa MUI tentang Trading Forex memang menjadi salah satu pertanyaan utama yang muncul dari kebanyakan orang di Indonesia. Khususnya bagi para pemeluk agama Islam yang masih ragu untuk melakukan aktivitas investasi secara modern seperti ini. Ini karena banyak orang yang masih ragu dengan hukum Islam menurut Majelis Ulama Indonesia.
Dan masalah fatwa MUI tentang haram atau halal-nya Trading Forex tidak perlu dibingungkan lagi. Pasalnya pada kesempatan kali ini admin akan siap menjawabnya secara jelas. Sehingga semua orang di Indonesia nanti sudah tidak perlu ragu dengan Trading Forex. Yang terpenting masalah fatwa MUI tentang aktivitas Trading Forex ini nanti bisa diperhatikan dengan baik. Baca juga Pahami Cara Membaca News Pada Forex Factory
Fatwa MUI tentang Trading Forex
Sebelum masuk pada topik utama yakni tentang fatwa MUI tentang Trading Forex. Semua orang harus tahu pengertian utama dari Trading Forex. Jadi supaya nanti tahu bagaimana sistem investasi yang dilakukan didalamnya. Kemudian, supaya tahu juga seperti apa profit yang bisa didapatkan didalamnya Baca juga Prediksi Forex Untuk Menghadapi Resesi Di Indonesia.
Untuk pengertian utama tentang Trading Forex akan coba langsung admin sampaikan sebagai berikut :
Trading Forex merupakan jual beli mata uang suatu negara dengan negara lain. Dalam Trading Forex nanti seorang trader bisa membeli atau menjual mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain. Selisih nilai mata uang yang sudah dibeli atau dijual dalam Trading Forex akan menjadi profit trader.
Tentu saja Trading Forex berbeda dengan saham. Jika saham akan memberikan kesempatan kepada seorang trader untuk memperdagangkan surat berharga kepemilikan saham sebuah perusahaan. Untuk profit yang didapatkan oleh serorang trader dalam saham adalah pendapatan perusahaan.
Nah, untuk setiap orang yang masih penasaran mengenai fatwa MUI tentang aktivitas investasi yang dilakukan dalam Trading Forex. Pada kesempatan kali ini admin akan coba langsung memberikan jawabannya secara jelas. Jadi perhatikan dan pahami pembahasan yang akan admin berikan secara langsung sebagai berikut :
Fatwa MUI tentang aktivitas investasi dalam Trading Forex bisa dilihat secara jelas. Yakni melalui Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002. Didalam fatwa tersebut berisi tentang jual beli mata uang atau dalam Islam dikenal dengan sebutan Al-Sharf.
MUI menetapkan jika saja transaksi mata uang asing (Trading Forex) diperbolehkan untuk dilakukan semua orang. Karena ini memiliki metode transaksi yang memberikan pendapatan secara jelas. Uang dengan jumlah sangat besar yang sudah diterima para Trader bukan hasil aktivitas haram. Misalnya saja aktivitas taruhan skala internasional melainkan sudah diatur secara global.
Jadi nantinya proses transaksi yang berlaku dalam Trading Forex akan dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Dimana tidak akan ada proses transaksi berjudi, riba, penipuan atau yang lainnya. Murni proses transaksi yang berlaku dalam Trading Forex dilakukan secara halal. Dimana tidak akan merugikan satu sama lainnya.
Sehingga aktivitas berinvestasi dalam Trading Forex murni dilakukan oleh semua trader dengan menerapkan metode perdagangan. Dan berdagang adalah salah satu usaha yang paling dianjurkan dalam agama Islam. Jadi siapa saja nantinya akan tetap halal jika melakukan investasi melalui media utama berupa Trading Forex.
Untuk masalah profit yang bisa didapatkan para trader selama berinvestasi melalui Trading Forex. Jelas saja nanti akan bisa didapatkan dengan menggunakan strategi khusus. Yakni setiap trader nantinya akan memperhatikan krus antara mata uang satu dengan yang lainnya. Bisa dikatakan selisih nilai mata uang yang akan menjadi profit utama dari setiap trader.
Jadi Trading Forex dapat disimpulkan secara hukum Islam sebagai berikut :
- Tidak haram karena memperdagangkan barang yang halal.
- Tidak haram karena memperdagangkan mata uang dunia.
- Tidak haram karena dilakukan dengan tanpa menerapkan sistem judi atau spekulasi.
- Tidak haram karena dilakukan dengan tanpa riba (bunga).
- Tidak haram karena digunakan untuk investasi (berjaga-jaga)
Jadi semua orang di Indonesia nanti sangat diperbolehkan untuk memanfaatkan Trading Forex sebagai sarana utama untuk berinvestasi. Aktivitas investasi modern ini dianggap halal oleh MUI. Tentu selama para trader nanti bisa melakukannya berdasarkan teori Islam.