bahasforex.com – Apakah anda ingin mengenal investasi obligasi syariah sukuk beserta jenis dan contohnya? maka simak pembahasannya pada artikel kami kali ini.
Seperti dengan namanya, obligasi syariah adalah salah satu instrumen investasi yang sesuai syariat Islam dimana jenis investasi ini berprinsip bebas riba atau tanpa bunga yang merupakan larangan bagi umat muslim. Selain obligasi syriah, terdapat juga obligasi konvensional dimana obligasi konvesional tetap menggunakan istilah bunga dan seperti investasi konvensional lainnya.
Lalu apa itu sebenarnya obligasi syariah sukuk? Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. Emiten wajib membayar pendapatan kepada pemegang, berupa bagi hasil atau marjin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Baca juga Rahasia Kaya Dengan Investasi Saham Ala Warren Buffett
Dan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), obligasi syariah disebut juga dengan sukuk. Sukuk obligasi syariah adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share).
Jenis Obligasi Syariah
Sekedar informasi, obligasi syariah dibagi menjadi 2 jenis yakni Obligasi syariah sukuk mudharabah yang merupakan jenis obligasi yang menerapkan akad mudharabah. Adapun Akad mudharabah adalah perjanjian penanaman dana dari investor kepada penerbit obligasi untuk dikelola penuh sesuai prinsip syariah. Nantinya ada pembagian hasil investasi antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah (bagi hasil) yang sudah ditentukan.
Dan kedua adalah obligasi syariah sukuk ijarah yang merupakan akad ijarah (sewa menyewa) antara investor dan penerbit obligasi. Nilai sewa dapat ditentukan di awal investasi dengan nilai tetap sepanjang tenor obligasi syariah. Nantinya hasil investasi obligasi syariah ini bersifat tetap.
Baca juga Cara Investasi Bitcoin Tanpa Modal dengan Mining Bitcoin di HP
Contoh Obligasi Syariah
Adapun contoh obligasi syariah atau sukuk sebagai berikut.
- Penerbitan Sukuk Tabungan ST008 tahun lalu. Imbal hasil ditetapkan 4,80% per tahun. Dan akan menyusul penerbitan ST009 pada Oktober-November 2022.
- Penerbitan obligasi syariah 2021, Sukuk Ritel SR015 dengan kupon 5,10 per tahun. Di tahun ini, rencana penerbitan SR016 di Februari-Maret dan SR017 pada Agustus-September.
- Contoh penerbitan sukuk adalah obligasi syariah 2022 berikutnya datang dari emiten PT Wijaya Karya Tbk (WIKA). Rencananya perseroan akan merilis Sukuk Mudharabah II senilai Rp 750 miliar.
Baca juga Begini Cara Beli Obligasi Negara SBR 012
Akad Obligasi Syariah
Akad obligasi syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI, antara lain sebagai berikut
- Akad Mudharabah
- Akad Musyarakah
- Akad Murabahah
- Akad Salam
- Akad Istishna
- Akad Ijarah.
Cara Mengindari Risiko Investasi Obligasi Syariah Sukuk
Sebagaimana yang kita ketahui bersama dimana tidak ada investasi yang tidak memiliki risiko, begitu pula dengan obligasi syariah ini dimana terdapat risiko likuiditas dan risiko pasar. Untuk menghindarinya, anda bisa menyimak tipsnya sebagai berikut.
- Untuk mencegah risiko likuiditas. Investor dapat menjual obligasi syariah kepada agen penjual karena agen penjual menjadi standby buyer
- Untuk mencegah risiko pasar. Apabila harga obligasi syariah sedang turun, sebaiknya tidak dijual terlebih dahulu.
Demikian informasi mengenai investasi obligasi syariah sukuk beserta jenis dan contohnya. Semoga berguna dan bermanfaat.