Fatwa MUI tentang Forex, Halal Atau Haram?

Fatwa MUI tentang Forex

bahasforex.com – Bagi anda yang sedang mencari tahu mengenai halal atau haramnya trading forex dari Fatwa MUI tentang forex sebagai lembaga syariah di Indonesia, maka anda tepat berada di artikel ini dimana kami bahasforex.com akan terus mengedukasi mengenai hal ini diberbagai artikel kami lainnya.

Seperti yang kita ketahui bersama, pertanyaan mengenai halal atau haramnya forex untuk dilakukan merupakan hal yang selalu ditanyakan trader pemula khususnya yang beragama muslim untuk menghindari dosa akibat melakukan kegiatan yang dilarang oleh agama.

Di Indonesia trading forex diatur dalam undang-undang dan menyesuaikan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang merupakan aktivitas legal dan diizinkan selama tidak merugikan orang lain dan tidak terdapat unsur-unsur yang dilarang oleh hukum didalamnya. Baca juga Apakah Trading Forex Judi? Begini Aturan Hukum dan Fatwanya

Fatwa MUI tentang Forex

Fatwa MUI tentang Forex

Menurut fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia, Trading forex dianggap halal karena produk yang diperjualbelikan jelas wujud dan nilainya, yaitu mata uang asing dan berbeda dengan riba dimana Forex merupakan transaksi jual beli karena memperdagangkan mata uang dan bukan meminjamkan uang dengan mengharapkan kembalian lebih.

MUI menghalalkan trading forex berjenis SPOT yang mana dalam SPOT pembelian dan penjualan instrumen keuangan, komoditas, hingga aset lain dilakukan dengan pembayaran tunai dan langsung. Pasar ini sering disebut pasar tunai karena perdagangan langsung ditukar dengan aset.

Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) menetapkan transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya diperbolehkan tetapi dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut.

Syarat Transaksi jual beli mata uang

Menurut fatwa MUI, transaksi jual beli mata uang diperbolehkan selama memenuhi syarat sebagai berikut.

  • Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  • Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  • Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  • Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Jenis-jenis transaksi valuta asing

Dalam forex terdapat berbagai jenis transaksi, untuk itu berikut jenis transaksi valuta asing dan hukumnya menurut Islam yang bisa anda simak dibawah ini.

Transaksi spot

Transaksi spot adalah transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.

Hukumnya adalah boleh karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.

Transaksi forward

Transaksi Forward adalah transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari.

Padahal, harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

Transaksi option

Transaksi Option adalah kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Transaksi swap

Transaksi Swap adalah suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Forex yang tidak diperbolehkan dalam Islam

Seperti yang kami sebutkan diatas, trading forex diperbolehkan selama memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh fatwa MUI. Dan ada juga beberapa jenis transaksi yang tidak diperbolehkan sebab unsur kegiatannya dilarang menurut hukum Islam yang bisa anda simak sebagai berikut.

  • Transaksi SWAP adalah transaksi yang mana terdapat kontrak jual beli valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dan harga forward
  • Transaksi FORWARD adalah transaksi jual beli valas yang ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan pada saat akan datang. Tempo waktunyanya antara 2×24 jam hingga satu tahun
  • Transaksi OPTION adalah kontrak untuk memperoleh hak beli dan hak jual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.

Tanya jawab seputar trading forex menurut Islam

Apakah trading forex riba?

Trading forex murni merupakan transaksi jual beli karena forex memperdagangkan mata uang bukan meminjamkan uang dengan mengharapkan kembalian lebih, sehingga bukan merupakan kegiatan riba.

Bagaimana hukum trading forex dalam Islam?

Majelis Ulama Indonesia atau MUI, lembaga yang mewadahi ulama, zu’ama, dan cendekiawan Islam untuk membimbing umat muslim, memberikan fatwa soal trading forex yang mana trading forex diperbolehkan asal dengan transaksi SPOT.

Bagaimana fatwa MUI tentang trading forex?

Berdasarkan fatwa MUI nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) menetapkan transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya diperbolehkan dengan ketentuan yang bisa anda simak dibawah ini.

  • Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  • Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  • Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh)
  • Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Apakah ada trading forex syariah?

Kini juga sudah tersedia trading forex syariah yang bebas bunga atau biasa disebut Muslim Forex Account. Keuntungan yang didapat dari trading forex syariah ini, yakni pertukaran mata uang bisa ditahan selama yang diinginkan pengguna. Trading forex syariah juga memiliki risiko bisnis yang lebih rendah dengan trading biasa.

 

Tinggalkan komentar