bahasforex.com – Apakah anda sedang mencari jenis investasi yang berkonsep syariah? maka anda bisa mencoba investasi obligasi syariah yang mana sesuai dengan namanya, investasi menerapkan asa-asal Islam dalam proses dan tindakannya. Begini cara memulai investasi obligasi syariah yang bisa anda simak sebagai berikut.
Perlu anda ketahui bahwa obligasi syariah merupakan bentuk investasi halal yang semakin populer di Indonesia. Selain didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, obligasi syariah atau sukuk menawarkan imbal hasil yang lebih besar dan stabil dibanding instrumen keuangan lainnya. Sesuai dengan namanya, Obligasi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan mematuhi hukum Islam.
Secara garis besar, obligasi syariah serupa dengan obligasi konvensional dalam hal tujuan dan cara kerjanya. Meskipun begitu, perbedaannya terletak pada struktur dan mekanisme hukum yang digunakan dalam pengembangannya. Namun, dalam obligasi syariah, tidak ada konsep riba atau bunga yang dikenakan pada investor. Sebagai gantinya, investor diberikan imbal hasil yang disebut dengan “bagi hasil” (profit sharing) dari keuntungan yang dihasilkan oleh proyek atau usaha yang didanai dengan obligasi syariah tersebut.
Jenis Obligasi Syariah
Untuk lebih mengenal investasi ini, simak jenis-jenis obligasi syariah sebagai berikut.
Sukuk Ijarah
Sukuk ijarah diterbitkan dengan dasar akad ijarah. Sukuk ini memiliki sertifikat atas nama investor atau pemilik, serta melambangkan kepemilikannya terhadap sebuah aset yang ditujukan untuk disewakan.
Sukuk Musyarakah
Sukuk Musyarakah diterbitkan dengan dasar akad musyarakah, serta dikeluarkan dengan dasar kontrak atau perjanjian antara dua pihak atau lebih. Cara kerja dari sukuk musyarakah adalah menggabungkan modal untuk kebutuhan sebuah usaha, baik yang baru akan dibangun atau yang telah berjalan. Apabila bisnis mengalami keuntungan atau kerugian, maka akan ditanggung secara bersama sesuai persentase modal yang telah disetujui di awal.
Sukuk Muzara’ah
Sukuk Muzara’ah diterbitkan bertujuan untuk mendapatkan modal bagi pembiayaan kegiatan pertanian sesuai dengan kontrak atau perjanjian. Dalam sukuk ini, pihak pemilik sukuk mempunyai hak atas sebagian hasil panen yang telah disesuaikan dengan perjanjian.
Sukuk Istishna
Sukuk Istishna diterbitkan dengan dasar akad atau perjanjian istishna. Pada sukuk jenis ini, para pihak akan menyepakati jual-beli atau transaksi sebagai rangka pembiayaan sebuah barang atau proyek. Terkait harga, spesifikasi barang atau proyek, dan waktu penyerahan semuanya ditentukan berdasarkan kesepakatan di awal.
Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah diterbitkan dengan dasar akad atau perjanjian istishna. Para pihak akan menyepakati jual-beli atau transaksi sebagai rangka pembiayaan sebuah barang atau proyek. Terkait harga, spesifikasi barang atau proyek, dan waktu penyerahan semuanya ditentukan berdasarkan kesepakatan di awal.
Sukuk Wakalah
Dalam Sukuk Wakalah pemilik sukuk akan memberikan kuasa terhadap penerima kuasa guna melakukan perbuatan atau tindakan tertentu untuk mengelola usahanya.
Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN
SBSN atau bisa juga disebut sukuk negara adalah investasi dengan bentuk utang-piutang yang penerbitannya didasarkan pada prinsip syariah, serta jauh dari riba. Jenis obligasi syariah ini digunakan sebagai bukti terhadap pembagian aset dengan kurs Rupiah ataupun kurs asing. Dalam SBSN, negara mewajibkan emitennya untuk membayarkan pendapatannya kepada pemilik obligasi syariah dalam bentuk bagi hasil.
Baca juga Begini Cara Investasi Saham Online Gratis yang Menguntungkan
Cara memulai Investasi Obligasi Syariah
Bagi anda yang tertarik berinvestasi obligasi syariah, maka terdapayt beberapa tempat dan cara yang dapat dilakukan untuk berinvestasi dalam obligasi syariah, di antaranya bisa anda simak sebagai berikut.
Melalui Bank Syariah
banyak bank syariah yang menawarkan produk investasi obligasi syariah kepada nasabahnya, seperti bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, dan lain-lain.
Simak beberapa lembaga keuangan yang menawarkan obligasi syariah adalah sebagai berikut.
- Bank Syariah Mandiri
- Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah
- Bank Muamalat Indonesia
- Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah
- Bank Syariah Bukopin
- Bank Syariah Mega
Selain itu, beberapa perusahaan non-keuangan juga dapat menawarkan obligasi syariah, seperti perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, untuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan obligasi syariah, disarankan untuk menghubungi lembaga keuangan tersebut atau mengunjungi situs web mereka.
Baca juga Begini Cara Jual Emas Agar Untung bagi Investor Pemula
Melalui Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah adalah instrumen investasi yang mengelola dana yang diinvestasikan ke dalam portofolio yang terdiri dari efek-efek syariah, termasuk obligasi syariah. Reksa Dana Syariah dapat diperoleh melalui perusahaan-perusahaan manajemen investasi yang menawarkan produk tersebut.
Melalui Pasar Sekunder
investor dapat membeli obligasi syariah yang telah diterbitkan melalui pasar sekunder, yaitu pasar dimana obligasi tersebut diperdagangkan setelah pertama kali diterbitkan. Investor dapat membeli obligasi syariah melalui bursa efek atau melalui pialang saham.
Baca juga Begini Panduan dan Cara Beli Saham BCA, Bisa Dapat Poin Gratis!
Melalui Penawaran Langsung
investor dapat membeli obligasi syariah yang diterbitkan oleh emiten dengan cara mengikuti penawaran langsung yang dilakukan oleh emiten. Penawaran langsung dapat berupa penjualan langsung kepada investor atau melalui lelang obligasi.
Demikian informasi mengenai cara memulai investasi obligasi syariah. Semoga berguna dan bermanfaat.