Forex merupakan salah satu aktivitas untuk menukarkan mata uang asing secara modern yang sudah mulai diutamakan oleh banyak orang. Kebanyakan orang di Indonesia memang sempat mempertanyakan hukum trading forex menurut MUI. Kebanyakan orang masih belum mengetahui jawaban dari hal tersebut.
Dan Forex sempat menjadi perdebatan bagi kebanyakan orang terkait haram atau halal untuk dilakukan. Tentunya untuk menjawab rasa penasaran kebanyakan orang terkait hukum bermain trading Forex. Admin disini akan coba menyampaikan hukumnya yang sudah dikeluarkan oleh MUI.
Jadi semua orang sudah tidak perlu lagi ragu untuk melakukan aktivitas menukarkan mata uang asing seccara modern melalui Forex. Karena sudah bisa mengetahui hukumnya dengan jelas. Yakni menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI). Baca juga Mengetahui Dengan Jelas Tentang Fatwa MUI tentang Trading Forex
Ini Dia Hukum Trading Forex Menurut MUI!
Sebelum kebanyakan orang bisa tahu masalah hukum MUI terkait aktivitas investasi online jual beli mata uang melalui Trading. Disini nanti admin akan coba memberikan informasi khusus tentang definisi Forex. Hal ini admin berikan supaya nanti semua orang bisa lebih mudah dalam menerima hukum yang sudah diberlakukan MUI terkait aktivitas ini.
Jika masih ada banyak orang yang penasaran dengan definisi Trading. Pada kesempatan kali ini semua orang akan bisa mengetahuinya melalui informasi berikut :
Trading adalah sebuah aktivitas menukar atau jual beli berupa barang dan jasa dalam pasaran keuangan. Nantinya setiap orang yang terjun didalamnya akan membeli sesuai dengan harga tertentu. Kemudian, nantinya semua pelaku mencari peluang untuk menerima keuntungan ketika menjualnya kembali.
Trading Forex sendiri akan memiliki bentuk yang beragam. Misalnya saja seperti jual beli saham sampai jual beli valuta asing (Forex).Dengan nantinya dalam Trading saham, instrumen yang diperdagangkan akan berupa surat bukti kepemilikan perusahaan. Sedangkan untuk Trading Forex, instrumen utama yang diperdagangkan adalah mata uang dari beragam negara.
Secara umum nanti Trading terbatas dalam jangka waktu yang pendek dengan harus dilihat dari harga pasar setiap harinya. Jadi nanti semua pelaku Trading harus sering melihat informasi harga saham atau mata uang setiap harinya. Ini supaya nantinya bbisa menjualnya di waktu yang tepat. Dan ini supaya bisa mendapatkan peluang keuntungan yang lebih besar.
Masalah hukum trading Forex menurut MUI memperbolehkannya jika si pelaku nanti bisa memenuhi beberapa syarat. Hal ini sudha dijelaskan pada fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002. Yakni tentang jual beli mata uang (Al-Shart) seperti pada ulasan berikut :
- Diperbolehkan dengan syarat nanti pelaku tidak untuk untung-untungan (spekulasi) di dalamnya.
- Diperbolehkan dengan syarat nanti hanya sekedar untuk kebutuhan transaksi atau untuk simpanan (berjaga-jaga).
- Untuk mata uang sejenis, trading forex ini diperbolehkan dengan syarat transaksi yang dilakukan harga atau nilainya harus sama. Dengan proses transaksi harus dilakukan secara tunai.
- Jika nantinya transaksi yang dilakukan berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku. Khususnya ketika melakukan transaksi dan harus dilakukannya secara tunai.
Bisa saja aktivitas pembelian atau penjualan saham secara modern ini dianggap haram. Jika nantinya pelaku melakukannya dengan cara yang sembarangan. Misalnya nanti transaksi dalam Trading Forex akan dianggap haram. Jika nantinya melanggar fatwa yang sudah diberlakukan MUI.
Lantas fatwa seperti apa yang membuat aktivitas Trading Forex akan dianggap haram oleh MUI? Dan seperti inilah fatwa yang harus dihindari nantinya :
- Transaksi jual beli yang dilakukan dengan mengandung permintaan atau penawaran palsu.
- Transaksi jual beli yang dilakukan dengan tidak dibarengi dengan penyerahan barang atau jasa.
- Transaksi jual beli yang dilakukan dengan adanya unsur suap dalam tujuan apapun.
- Transaksi jual beli yang dilakukan berupa barang yang belum dimiliki dengan alasan apapun.
- Transaksi jual beli yang dilakukan yang mengandung unsur spekulasi (untung-untungan).
Sehingga nanti siapa saja yang memang ingin bergelut dalam dunia investasi online berupa Trading Forex. Nanti akan bisa melakukannya tanpa perlu mencemaskan hukum yang sudah diberlakukan oleh MUI. Ini adalah aktivitas yang sah dan halal untuk dilakukan.