Aktivitas berinvestasi memang sudah dilakukan oleh kebanyakan orang di Indonesia sejak lama. Dan ini dianggap sebagai salah satu aktivitas yang bisa memberikan keuntungan memuaskan. Apalagi jika nanti bisa melakukannya melalui sistem modern seperti Trading Forex. Namun, banyak yang mempertanyakan tentang hukum Trading Forex menurut agama Islam.
Ini yang membuat kebanyakan orang di Indonesia ragu untuk mencoba berinvestasi melalui Trading Forex. Tapi tenang saja, semua orang nanti akan tahu seperti apa hukum investasi modern ini menurut agama Islam. Karena ini nanti admin akan berusaha untuk memberikan informasi nya secara jelas dan lengkap. Supaya tak membuat banyak orang di Indonesia ragu untuk melakukan investasi secara modern ini. Baca juga Tips Penting Belajar Trading Forex Dari Nol
Seperti Ini Hukum Trading Forex Menurut Agama Islam!
Dan untuk menjawab rasa penasaran kebanyakan orang Indonesia tentang hukum Trading Forex menurut agama Islam. Pada kesempatan kali ini admin akan coba langsung memberikan informasinya secara jelas dan lengkap. Ini dia informasi yang sudah admin janjikan tersebut :
Hukum Trading Forex menurut agama Islam tentu saja halal. Karena nanti aktivitas berinvestasi didalamnya akan dilakukan dengan membeli atau menjual mata uang. Dan mata uang sendiri merupakan hal yang halal. Bahkan nantinya aktivitas Trading Forex akan dilakukan oleh semua trader dengan cara yang menguntungkan.
Dimana para trader nanti akan bisa menerima keuntungan berlipat ganda. Jika nantinya bisa menjual mata uang ketika krus-nya naik. Tentu aktivitas investasi seperti ini akan dianggap halal untuk dilakukan siapa saja pada era modern ini. Dimana Trading Forex akan selalu bisa menjanjikan keuntungan besar secara halal.
Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa halal terkait aktivitas dalam Trading Forex. Ini bisa dilihat pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002. Yakni berisi tentang jual beli mata uang atau dalam Islam dikenal dengan sebutan Al-Sharf. Jadi dalam Islam jual beli mata uang sangat diperbolehkan dan dianggap halal.
MUI jelas sudah beranggapan jika transaksi jual beli mata uang dalam Trading Forex diperbolehkan karena pendapatannya sangat jelas. Dimana pendapatan yang diterima para trader nanti bukan hasil dari taruhan skala internasional. Melainkan nanti pendapatan akan diterima dari aturan secara global. Ini jelas tidak akan pernah merugikan setiap trader dalam Trading Forex.
Tidak hanya itu saja, para trader mengetahui jalur transaksi, jumlah dana dan informasi yang lainnya. Walaupun nanti ketika bertransaksi tidak ada wujud barang karena dilakukan menggunakan sistem online. Tentu aktivitas yang dilakukan dalam Trading Forex akan selalu pasti tentang masalah nominal, waktu atau yang lainnya.
Jadi nanti hukum Trading Forex menurut Islam bisa dikatakan halal. Namun, setiap trader harus bisa melakukan investasi didalamnya dengan melalui teori yang tepat. Jadi Islam akan bisa menganggap Trading Forex haram. Jika trader nanti melakukan investasi dengan melalui 4 teori seperti yang akan admin sampaikan sebagai berikut :
- Trading Forex akan dianggap haram menurut hukum Islam jika trader nanti melakukan investasi dengan teori berjudi. Artinya trader selama berinvestasi nanti mengandalkan spekulasi (tebak-tebakan).
- Trading Forex akan dianggap haram menurut Islam jika trader nanti melakukan proses jual beli menggunakan barang haram. Misalnya saja trader membeli atau menjual minum-minuman keras dan narkoba.
- Trading Forex akan dianggap haram menurut hukum Islam jika trader nanti melakukan investasi dengan teori penipuan. Misalnya saja menghitung antara krus Dollar Amerika ke Rupiah Indonesia tidak sesuai dengan pasar.
- Trading Forex dianggap haram menurut hukum Islam jika trader nanti melakukan investasi dengan teori bunga. Misalnya saja jika trader memberlakukan bunga ketika bertransaksi.
Tentu saja nanti semua orang harus bisa melakukan investasi dengan memanfaatkan Trading Forex dengan menggunakan teori yang halal. Jika nanti ingin aktivitas investasi yang dilakukan didalamnya tidak menimbulkan dosa. Ini yang harus diperhatikan semua trader dalam Trading Forex supaya nanti bisa mendapatkan hukum yang 100% halal.
Itu semua tadi adalah informasi singkat tentang hukum Trading Forex menurut Agama Islam. Jadi bisa dikatakan aktivitas berinvestasi secara modern ini halal. Selama nanti semua trader bisa melakukannya dengan teori yang tepat.