bahasforex.com – Pertanyaan apakah forex itu halal atau haram sering ditanyakan oleh para trader baik itu pemula atau berpengalaman, khususnya yang beragama muslim. Lalu bagaimana penjelasannya? anda bisa menyimak pembahasan dibawah ini.
Apakah forex itu Halal?
Perlu anda ketahui bahwa secara garis besar hukum trading adalah mubah atau “boleh”. Adapun salah satu karakteristik hukum mubah ini adalah “boleh” bisa menjadi sunnah atau wajib apabila ada hal-hal yang membuatnya demikian, dan sebaliknya hukum mubah akan menjadi makruh atau haram apabila ada faktor-faktor yang mengharamkannya juga. Baca juga Bagaimana Sebetulnya Hukum Trading Forex Dalam Islam?
Bingung? Anda bisa melihat contoh sebagai seperti makan. Walaupun secara umum makan adalah adalah “boleh” karena merupakan kebutuhan wajib manusia, tetapi ketika anda mengkonsumsi makanan haram seperti anjing atau babi maka hukumnya pun menjadi haram. Dan sebaliknya, selama makanan tersebut halal dari sumber yang halal, maka makanan itu akan baik masuk ketubuh manusia dan menjadi diberkahi.
Namun dalam konteksi trading, terdapat berbagai macam hal yang bisa dilakukan oleh para trader seperti jenis komoditas yang diperjualbelikan dan kontrak jual beli yang dijalankan.
Maka dari itu, tidak heran dimana masih banyak perdebatan dan perselisihan antara sesama ulama tentang komoditas dan transaksi apa yang boleh dijalankan dengan sistem trading.
Trading saham misalnya hukumnya mubah atau boleh selama saham yang diperjualbelikan asalkan tidak mengandung unsur riba, dan bukan diterbitkan oleh perusahaan yang menjual barang-barang yang diharamkan agama maupun negara. Simak juga Tips Menghindari Kerugian Investasi Forex
Dan trading saham juga tidak diperbolehkan apabila kontrak trading yang dijalankan adalah short selling atau jual kosong, karena dalam Islam jual kosong termasuk kategori bai’ al ma’dum yakni jual beli suatu barang yang barangnya belum ada.
Selain itu, transaksi ini juga tidak diperbolehkan karena pada dasarnya penjual tidak memiliki hak untuk menjual saham tersebut karena belum menjadi miliknya sepenuhnya. Hal ini sama ketika anda menjual rumah yang “tidak ada” ke pembeli.
Fatwa MUI Mengenai Trading
Majelis Ulama’ Indonesia atau MUI sebagai otoritas mengenai penentuan hukum sebuah transaksi muamalah di Indonesia khususnya Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) telah mengeluarkan berbagai fatwa tentang trading yakni :
Fatwa DSN-MUI 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang.
Dalam fatwa ini, MUI dengan jelas menetapkan bahwa transaksi jual beli mata uang asing (forex) diperbolehkan asalkan dengan syarat sebagai berikut.
- Tidak ada unsur spekulasi atau jual beli forex dengan dasar untung-untungan saja dengan tanpa analisis yang mendalam.
- Apabila mata uang yang ditukarkan adalah mata uang yang sama seperti IDR/IDR, USD/USD dan mata uang lainnya, maka jumlah nilai pertukaran harus sama dan dilakukan secara tunai.
- Ada kebutuhan untuk berjaga-jaga, simpanan atau untuk lindung nilai.
- Apabila mata uang yang ditukarkan adalah mata uang yang berbeda (IDR/USD atau sebaliknya), maka nilai pertukaran harus sesuai dengan kurs valas yang berlaku serta harus dilakukan secara tunai.
Selain fatwa diatas, MUI juga telah menuliskan beberapa kontrak forex yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam mekanisme trading ini. Kontrak yang diperbolehkan adalah kontrak spot dimana transaksi dilakukan pada hari itu tapi penyelesaiannya dua hari kemudian. Adapun transaksi forward, swap dan option telah secara resmi dilarang. Kecuali untuk transaksi forward yang berbentuk forward agreement dan dilakukan karena kebutuhan.
Fatwa DSN-MUI 80/DSN-MUI/III/2011 tentang penerapan prinsip syariah dalam perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler Bursa Efek
Dalam fatwa diatas disebutkan bahwa transaksi jual beli atau trading dalam pasar reguler Bursa Efek Indonesia juga diperbolehkan oleh MUI dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
- Adanya kesepakatan antara jumlah dan harga penjualan antara penjual dan pembeli.
- Efek yang diperjualbelikan sudah sesuai dengan prinsip syariah. Artinya, tidak menjual barang-barang haram atau mengandung riba dalam batasan tertentu yang telah ditetapkan oleh MUI.
- Harga jual beli yang dijalankan sama seperti harga pasar.
- Pembeli baru bisa menjual efek yang dibelinya ketika proses transaksi jual beli efek tersebut sudah selesai.
Tansaksi Forex Yang dilarang oleh MUI
MUI juga tidak memperbolehkan beberapa transaksi dalam trading yang bisa anda simak dibawah ini.
- Pump and Dump.
- Hype and Dump.
- Pooling interest.
- Insider trading.
- Trading berdasarkan informasi yang menyesatkan.
- Front Running.
- Wash Sale.
- Pre-Arranged Trade.
- Margin Trading.
- Short Selling dan lain sebagainya.
Demikian informasi mengenai pertanyaan apakah forex itu halal, dan hal-hal yang menyangkut didalam termasuk fatwa MUI, beserta apa yang diperbolehkan dan dilarang. Semoga berguna dan bermanfaat.