bahasforex.com – Ditengah kepopuleran Forex sebagai investasi yang menjanjikan keuntungan besar, terdapat sebuah perdebatan dikalangan masyarakat tanah air yang mempertanyakan apakah forex halal atau haram. Agar anda memperoleh gambaran mengenai pertanyaan tersebut, begini penjelasannya menurut hukum di Indonesia.
Namun sebelum kita membahas mengenai forex halal atau haram, maka sebaiknya anda mengenal dulu apa yang dimaksud dengan trading forex untuk mempermudah anda mencerna pembahasan dan dasar yang menjadi acuan hukum forex di Indonesia.
Apa itu Forex?Forex merupakan kependekan dari foreign exchange, dimana dalam bahasa Inggris, ‘foreign’ berarti asing, dan ‘exchange’ berarti pertukaran. Maka apabila digabungkan, Forex adalah pasar modal untuk pertukaran mata uang asing atau disebut juga valuta asing atau valas.
Forex berbeda dengan pasar saham yang memperdagangkan surat bukti kepemilikan atas perusahaan atau perseroan terbatas. Sedangkan di Forex, para trader memperdagangkan nilai tukar harga mata uang negara-negara di dunia dan berlaku secara internasional serta mengambil profit dari selisih harga beli dan jual. Prinsipnya sederhana, semakin rendah harga beli dan semakin tinggi harga jual, maka semakin besar keuntungan yang bisa didapatkan. Sementara ketika harga jual lebih rendah dari harga beli, maka trader akan mengalami kerugian. Baca juga Hukum Forex di Arab Saudi
Trading forex dijalankan oleh seorang trader melalui sebuah situs broker yang telah terdaftar di bawah pengawasan Badan Pengawas Pasar Berjangka Komoditi (Bappebti). Sementara itu, tanggal penyerahan forex ditentukan ketika transaksi dilakukan.
Hukum Forex dalam Islam
Setelah memahami pengertian dan prinsip dasar forex yang kami sebutkan diatas, maka mayoritas ulama sepakat bahwa forex atau jual beli valas bersifat mubah atau dibolehkan dalam hukum islam. Mubah sendiri adalah suatu perbuatan yang memberikan pilihan kepada mukalaf untuk melakukannya atau meninggalkannya. Apabila dilakukan tidak dijanjikan ganjaran pahala, pun bila ditinggalkan tidak akan mendapat dosa atau pun siksa.
Tetapi forex dikatakan mubah atau diperbolehkan apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
Dalam Islam, unsur trading forex serupa dengan unsur jual beli pada umumnya, yaitu terdapat pembeli dan penjual yang saling melakukan transaksi (aqid), ada barang yang yang akan diperjualbelikan dengan memiliki jangka waktu dan nilai tukar (ma’qud alaih), serta menerapkan kesepakatan dan perjanjian jual beli atau ijab qabul (sighat aqad).
Selain itu, trading forex juga tidak diperbolehkan memuat tiga unsur haram dalam perdagangan, yaitu gharar atau ketidakpastian, riba atau bunga, dan qimar atau spekulasi.
Transaksi bersifat terbuka
Untuk menghindari ketidakpastian, transaksi harus bersifat terbuka. Ini berarti nilai kurs mata uang yang diperdagangkan dalam trading forex harus diketahui dengan jelas oleh pihak penjual maupun pembeli.
Ketentuan tersebut sesuai dengan hadis Imam Bukhari yang tertera dalam Kitab Al-Buyu’ Shahih Bukhari, “Dagangkanlah emas dengan perak, dan perak dengan emas sekehendakmu.” Sifat terbuka lainnya mencakup hal berikut:
- Memiliki objek transaksi yang jelas seperti di mana tempat penyerahannya, kapan waktu transaksinya, serta bagaimana ukuran, jenis, dan sifat barang.
- Harga tukar dan alat tukar objek (Al Tsaman) juga harus jelas supaya mata uang yang ditransaksikan mudah diukur, dinilai, dan disepakati harganya. Misalnya menggunakan satuan mata uang apa atau dalam bentuk apa.
Pertukaran beda jenis
Trading dalam Islam serupa dengan aktivitas barter atau bertukar yang disebut Sharf. Dalam hal sharf, transaksi mata uang pada trading forex disebut taqabudh fi’li yang berarti menyetarakan nilai mata uang dengan pembelian yang bukan sejenis. Oleh sebab itu, perdagangan yang tidak dilakukan secara kontan pada transaksi mata uang beda jenis akan dianggap haram.
Dibayar tunai secara adil
Dalam Islam, trading forex diperbolehkan asalkan menegakkan keadilan. Maksudnya, seluruh transaksi wajib dibayar sepadan atau dengan nilai yang sama, baik secara tunai maupun nontunai.
Cara ini bertujuan agar nilai tukar uang tetap setara sehingga tidak merugikan salah satu pihak di kemudian hari apabila terjadi perubahan nilai. Sebaliknya, aktivitas trading forex bisa dinilai haram jika harga yang ditetapkan pada mata uang sejenis tidak sama nilainya secara tunai.
Anjuran tersebut didasarkan pada hadist riwayat Muslim yang berbunyi “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya’ir dengan sya’ir(jenis gandum), kurma dengan kurma dan garam dengan garam dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan(yadan biyadin/naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, jual lah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.”
Jadi kesimpulannya dari keempat syarat di atas, maka bisa dikatakan hukum forex dalam Islam dianggap halal karena produk yang diperjualbelikan memiliki nilai dan wujud yang jelas. Selain itu, trading forex juga tidak tergolong riba karena murni berupa transaksi jual beli yang lebih mengacu pada perdagangan mata uang dan tidak meminjamkan uang dengan berspekulasi bahwa jumlah kembalian akan lebih besar alias bersifat untung-untungan.
Hukum Forex Menurut MUI
Menurut fatwa MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Transaksi Jual Beli Valas (al-Sharf), aktivitas trading forex dianggap mubah atau boleh sehingga halal dilakukan. Syaratnya, ketentuan forex harus sejalan dengan hukum trading dalam Islam.
Lebih lanjut, dari 5 jenis trading forex yang lazim dilakukan di Indonesia, MUI hanya memberi label mubah dan halal untuk jenis forex yang disebut transaksi spot atau berlangsung di tempat.
Transaksi spot sendiri merupakan aktivitas perdagangan forex yang dilakukan pada saat itu (over the counter) atau dengan menyelesaikan jual-beli paling lambat dalam dua hari. Transaksi ini dilakukan secara tunai, langsung, dan dibayar lunas. Untuk penyelesaian transaksi selambatnya 2 hari pun masih tergolong mubah karena transaksi internasional lebih rumit dan butuh proses dan akan memakan waktu sehingga hal ini bisa dianggap sebagai pengecualian.
Forex yang dilarang Islam
Selain beberapa syarat yang harus dipenuhi agar forex bisa dikatakan mubah atau halal, terdapat aktivitas trading yang dilarang dan telah dilabeli haram yang bisa anda simak sebagai berikut.
Transaksi SWAP
Diharamkan karena bersifat spekulasi. Barang transaksi baru diserahkan apabila harganya terus naik.
Transaksi Option
Diharamkan karena bersifat spekulasi. Nilai barang transaksi dalam jual beli didasarkan pada nilai dan jangka waktu tertentu sesuai yang sudah dipilih.
Transaksi Forward
Diharamkan karena tidak menerapkan prinsip adil sesuai syariat Islam. Barang yang digunakan dalam transaksi sudah ditetapkan nilai jualnya di saat ini, tapi penyerahannya baru 2 minggu hingga setahun kemudian. Akibatnya, barang transaksi belum tentu memiliki nilai sama di kemudian hari
Transaksi Nontunai
Sistem nontunai yang dianggap mudah lantaran menggunakan sistem online ini diharamkan karena barang dalam trading tidak menggunakan akad jual beli, tidak dibayar kontan, dan tidak dibayar lunas. Akibatnya, berpotensi mendatangkan riba nasiah dan riba yadh.
Sekian informasi mengenai apakah forex halal atau haram, yang bisa menjadi halal apabila anda mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh MUI dan sejumlah ulama lainnya. Dan bisa jadi haram apabila anda melakukan segala cara yang telah dilarang untuk meraih keuntungan.