Bagaimana Investasi Menurut Pandangan Islam?

Investasi Menurut Pandangan Islam

bahasforex.com – Bagi anda yang mencari informasi mengenai bagaimana investasi menurut pandangan Islam? Maka anda tepat berada di artikel ini dimana kami akan membahas investasi dalam sudut pandang agama Islam yang bisa anda simak dibawah ini.

Berinvestasi bisa dikatakan jalan untuk “mengembang-biakkan” agar terus bertambah nilainya dan tidak malah tergerus oleh laju infalasi yang menurunkan nilai mata uang setiap tahunnya. Selain itu, investasi merupakan strategi dan perencanaan keuangan untuk masa depan seperti membeli mobil, rumah, jalan-jalan ke luar negeri, dana pensiun dan lain sebagainya.

Walaupun tidak kepastian 100% dalam dunia investasi bahwa dana yang diinvestasikan akan kembali utuh dan menghasilkan profit, tetapi hal tersebut bukanlah masalah sebab saat ini telah terdapat berbagai instrumen investasi dengan low risk atau memiliki risiko yang rendah namun jangan berharap akan mendapatkan keuntungan atau profit tinggi. Sebab hukum investasi adalah high cost high return yang artinya semakin besar risiko maka akan semakin besar peluang keuntungan yang bisa didapatkan.

Baca juga Cara Berinvestasi di BCA Dengan Aktivasi Welma Terbaru 2023

Investasi Menurut Pandangan Islam

Investasi Menurut Pandangan Islam

Lalu bagaimana Investasi menurut pandangan Islam? Investasi sendiri bukanlah hal yang dilarang dalam agama Islam dimana dalam Alquran sendiri terdapat anjuran berinvestasi tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 261, bahwa;

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”.

Berinvestasi yang dimulai dengan sebutir benih menjadi tujuh bulir dan akhirnya menjadi tujuh ratus biji. Al-qur’an seperti terlihat memberikan panduan investasi dalam hal ini adalah infaq.

Baca juga Awas! Perusahaan Pialang Berjangka yang Bermasalah Dengan Investasi Bodong

Menurut Quraish Shihab dalam acara Tafsir Al Mishbah MetroTV, infaq mempunyai arti mengalokasikan atau membelanjakan harta ke dalam jalan kebaikan yang mempunyai banyak arti, salah satunya membelanjakan hartanya untuk keluarga.

Investasi juga salah satu cara membelanjakan harta untuk keluarga. Investasi juga mensejahterakan keluarga kamu yang berarti ini wujud jalan kebaikan.

Akan tetapi walaupun investasi diperbollehkan bagi umat muslim, namun tidak semua investasi memenuhi syariat Islam. Investasi untuk umat Islam harus sesuai prinsip Islam, yaitu menggunakan suatu sistem yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Berikut larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan dalam berinvestasi yang sesuai dengan hukum Islam.

Hal Yang Dilarang dalam Berinvestasi di Islam

Riba

Riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam yang dilakukan secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Riba melarang investasi dalam bentuk bunga.

Dalam menentukan investasi syariah pilihlah produk yang keuntungannya tidak menggunakan bunga dan melakukan pembersihan keuntungan. Artinya memisahkan antara halal dan haram.

Baca juga Begini Perbedaan Buy Limit dan Buy Stop

Gharar

Gharar atau taghrir adalah istilah dalam kajian hukum Islam yang berarti keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain. Gharar dapat berupa suatu akad yang mengandung unsur penipuan karena tidak adanya kepastian, baik mengenai ada atau tidaknya objek akad, besar kecilnya jumlah, maupun kemampuan menyerahkan objek yang disebutkan di dalam akad tersebut.

Saat menentukan investasi bisa diliat dari kejelasan akadnya, jadi investasi sebaiknya tidak dilakukan seperti membeli “kucing dalam karung” tanpa mengetahui dengan jelas apa yang diinvestasikan. Adapun akad yang digunakan dalam investasi syariah adalah wakalah dan mudharabah.

Maisir

Maisir atau Judi artinya bertaruh, baik dengan uang atau benda. Dapat juga di sebut sebagai suatu perbuatan mencari laba dengan maksud memperolehi sesuatu dengan mudah atau memperolehi keuntungan tanpa usaha. Yaitu, dengan cara menerka dan mensyaratkan pembayaran lebih dahulu.

Investasi bukanlah alat untuk berjudi, sehingga dalam berinvestasi sebaiknya hindari sifat berspekulasi dan berharap mendapatkan keuntungan cepat, sebab investasi lebih baik dilakukan dalam jangka panjang.

Demikian informasi mengenai investasi menurut pandangan Islam. Semoga berguna dan bermanfaat.

Tinggalkan komentar