bahasforex.com – Mengapa banyak trader forex yang penasaran dengan hukum forex di Arab Saudi? Sebagian besar pertanyaan ini merupakan rasa penasaran dari para trader yang mempertanyakan halal dan haram dari trading forex dan mencoba membandingkan dengan hukum forex di Arab Saudi sebagai negara yang berpegang teguh pada syariat Islam.
Seperti yang kita ketahui bersama, trading komoditi lintas Negara yang terus berkembang dengan sangat pesat sehingga membuat dunia trading forex atau foreign exhange terus dilakukan oleh banyak orang. Bahkan seiring perkembangannya, mata uang asing bukan hanya sebatas alat pembayaran di dalam proses transaksi perdagangan ekspor dengan impor karena perbandingan yang bergerak terus menerus, serta membuka peluang binsis untuk beberapa pihak untuk bisa mencari celah mencari keuntungan. Baca juga Begini Konsep Pasar Forex Untuk Trader Pemula Pahami
Hukum Forex di Arab Saudi
Pertanyaan mengenai hukum forex di Arab Saudi sudah jelas hukum forex di Arab Saudi mengharamkan segala aktivitas yang berbentuk perdagangan valas atau valuta asing, dimana hukum ini juga banyak diterapkan di beberapa negara yang mayoritas muslim seperti beberapa negara lain yang ada di wilayah Timur Tengah. Negara tetangga Indonesia sendiri yakni Malaysia juga sudah mengeluarkan fatwa mengenai hal ini, dimana mereka mengambil sikap yang sama dengan Arab Saudi dan mengharamkan semua bentuk transaksi perdagangan valas. Karena menurut mereka, yang namanya transaksi perdagangan valas ataupun perdagangan valuta asing secara individual sudah melanggar aturan di dalam Islam. Hal ini disebabkan karena di dalamnya telah terdapat unsure gharar atau judi, dengan maisir atau spekulasi.
Namun hal sedikit berbeda diterapkan di Indonesia, dimana walaupun pada dasarnya mengambil keputusan yang sama dengan Arab Saudi, tetapi melalui Fatwa MUI sebagai sebuah lembaga yang mengeluarkan fatwa-fatwa di Indonesia merinci seperti apa bentuk trading forex yang tidak boleh dan mengeluarkan fatwa bahwa trading forex harus memenuhi hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam ajaran agama Islam, dan akan menjadi Haram hukumnya. Adapun trading yang dilakukan harus memiliki wujud dan tidak ada unsur judi atau spekulasi sehingga hasilnya adalah, tidak semua trading forex ini haram. Baca juga Apakah forex itu Halal? Begini Penjelasannya Dan Fatwanya
Jadi kesimpulannya, MUI sama sekali tidak menjatuhi hukum haram secara mutlak dan penuh seperti keputusan yang sudah ada dilakukan oleh keputusan hukum forex di Arab Saudi yang diputuskan oleh Lajnahnya. Dalam hal ini, MUI berpandangan, bahwasanya prinsip awal kegiatan ini adalah boleh asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan berdasarkan hukum syariah.
Landasan hukum Forex di Arab Saudi
Adapun alasan dan landasan hukun mengapa Forex diharamkam di Arab Saudi adalah dengan berlandaskan dari hadis dari Rasulullah yakni perintah untuk menjual emas dengan emas pula, perak dengan perak pula, gandum dengan gandum pula, dan begitu seterusnya. Hadis ini terdapat di dalam kitab Abu Dawud, Sunan Tirmidzi, Shahih Muslim, Nasa’I, dan juga Sunan Ibnu Majah.
Hadis tersebut sudah sangat jelas menyebutkan, bahwa barang yang sama dan juga sejenis tidak boleh dijual menggunakan harga yang beda walaupun dengan cara tunai. Walaupun hal ini kerap terjadi di tanah air menjelang idul fitri, dimana mudahnya ditemukan jasa penukaran uang yang mana jasa tersebut menawarkan penukaran uang dengan nominal kecil yang hanya berjumlah 90 ribu akan terjual seharga 100 ribu atau lebih.
Demikian informasi mengenai hukum forex di Arab Saudi yang bisa menjadi referensi anda yang penasaran akan hukum forex yang diterapkan di negara Arab dan sebagian besar negara timur tengah yang dikenal dengan penerapan hukum syariah yang kuat dan banyak menjadi referensi negara-negara mayoritas muslim lainnya seperti Indonesia, sehingga tidak heran banyak trader pemula yang bimbang mengenai haram atau halal trading forex mencoba mencari tahu sumber referensi yang banyak untuk meyakinkan apakah akan terjun dalam trading forex atau tidak.